Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
  1. melindungi hak asasi manusia;
  2. menghargai asas legalitas;
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
  4. menyelenggarakan pengamanan.

Terkait

Komentar!