Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
Pasal 9
(1)bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
  1. unjuk rasa atau demonstrasi;
  2. pawai;
  3. rapat umum; dan atau
  4. mimbar bebas.
(2)Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
  1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
  2. pada hari besar nasional.
(3)Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Terkait

Komentar!