Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
(1)bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
  1. unjuk rasa atau demonstrasi;
  2. pawai;
  3. rapat umum; dan atau
  4. mimbar bebas.
Terkait

Komentar!