Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
(1)Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
  1. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  2. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  4. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Terkait

Komentar!