Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
  1. mengeluarkan pikiran secara bebas;
  2. memperoleh perlindungan hukum.

Terkait

Komentar!