Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

Terkait

Komentar!