Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi

Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara


Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan di:
  1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  2. luar gedung atau kantor;
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  5. uang logam dan uang kertas; atau
  6. materai.

Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan:
  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  9. di rumah warga negara Indonesia.

Pasal 53
(1)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
  1. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  4. gedung dan/atau kantor lainnya.
(2)Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  3. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  4. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
(3)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.
(4)Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan dibagian tengah atas halaman pertama dokumen.
(5)Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Pasal 54
(1)Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
(2)Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
(3)Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(4)Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.

Pasal 55
(1)Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
  1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2)Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Pasal 56
(1)Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2)Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.

Terkait

Komentar!