Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(2)Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Terkait

Komentar!