Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(1)Bendera Negara wajib dipasang pada:
  1. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
  2. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
  3. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
Terkait

Komentar!