Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(1)Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
  1. tanda perdamaian;
  2. tanda berkabung; dan/atau
  3. penutup peti atau usungan jenazah.
Terkait

Komentar!