Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(1)Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
  1. kendaraan atau mobil dinas;
  2. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
  3. perayaan agama atau adat;
  4. pertandingan olahraga; dan/atau
  5. perayaan atau peristiwa lain.
Terkait

Komentar!