Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 54
(1)Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
(2)Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
(3)Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(4)Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.

Terkait

Komentar!