Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi

Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan


Pasal 59
(1)Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
(2)Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Terkait

Komentar!