Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .
Pasal 2
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
- Kabupaten Bantaeng;
- Kabupaten Barru;
- Kabupaten Bone;
- Kabupaten Bulukumba;
- Kabupaten Enrekang;
- Kabupaten Gowa;
- Kabupaten Jeneponto;
- Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Kabupaten Luwu;
- Kabupaten Luwu Utara;
- Kabupaten Luwu Timur;
- Kabupaten Maros;
- Kabupaten Pinrang;
- Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Kabupaten Sinjai;
- Kabupaten Soppeng;
- Kabupaten Takalar;
- Kabupaten Tana Toraja;
- Kabupaten Toraja Utara;
- Kabupaten Wajo;
- Kota Makassar;
- Kota Palopo; dan
- Kota Parepare.
Pasal 4
Pasal 5
- kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
- kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
- kawasan kepulauan dan maritim .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY