Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu)
kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
- Kabupaten Bantaeng;
- Kabupaten Barru;
- Kabupaten Bone;
- Kabupaten Bulukumba;
- Kabupaten Enrekang;
- Kabupaten Gowa;
- Kabupaten Jeneponto;
- Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Kabupaten Luwu;
- Kabupaten Luwu Utara;
- Kabupaten Luwu Timur;
- Kabupaten Maros;
- Kabupaten Pinrang;
- Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Kabupaten Sinjai;
- Kabupaten Soppeng;
- Kabupaten Takalar;
- Kabupaten Tana Toraja;
- Kabupaten Toraja Utara;
- Kabupaten Wajo;
- Kota Makassar;
- Kota Palopo; dan
- Kota Parepare.