Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
BAB II
BAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .
Pasal 2
Tanggal 23 September 19 64 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I S ulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu)
kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
- Kabupaten Bantaeng;
- Kabupaten Barru;
- Kabupaten Bone;
- Kabupaten Bulukumba;
- Kabupaten Enrekang;
- Kabupaten Gowa;
- Kabupaten Jeneponto;
- Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Kabupaten Luwu;
- Kabupaten Luwu Utara;
- Kabupaten Luwu Timur;
- Kabupaten Maros;
- Kabupaten Pinrang;
- Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Kabupaten Sinjai;
- Kabupaten Soppeng;
- Kabupaten Takalar;
- Kabupaten Tana Toraja;
- Kabupaten Toraja Utara;
- Kabupaten Wajo;
- Kota Makassar;
- Kota Palopo; dan
- Kota Parepare.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota
Makassar .
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter
kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama ,
yaitu:
- kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
- kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
- kawasan kepulauan dan maritim .
(2)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sul awesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7 )
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundan gkan .