Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

Info
Isi

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
  2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .

Pasal 2
Tanggal 23 September 19 64 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I S ulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
  1. Kabupaten Bantaeng;
  2. Kabupaten Barru;
  3. Kabupaten Bone;
  4. Kabupaten Bulukumba;
  5. Kabupaten Enrekang;
  6. Kabupaten Gowa;
  7. Kabupaten Jeneponto;
  8. Kabupaten Kepulauan Selayar;
  9. Kabupaten Luwu;
  10. Kabupaten Luwu Utara;
  11. Kabupaten Luwu Timur;
  12. Kabupaten Maros;
  13. Kabupaten Pinrang;
  14. Kabupaten Sidenreng Rappang;
  15. Kabupaten Sinjai;
  16. Kabupaten Soppeng;
  17. Kabupaten Takalar;
  18. Kabupaten Tana Toraja;
  19. Kabupaten Toraja Utara;
  20. Kabupaten Wajo;
  21. Kota Makassar;
  22. Kota Palopo; dan
  23. Kota Parepare.

Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar .

Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
  1. kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
  2. kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
  3. kawasan kepulauan dan maritim .
(2)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sul awesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7 ) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundan gkan .

Terkait

Komentar!