BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan
Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang .
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .
Pasal 2
Tanggal 23 September 19 64 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I S ulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu)
kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
Kabupaten Bantaeng;
Kabupaten Kepulauan Selayar;
Kabupaten Sidenreng Rappang;
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota
Makassar .
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter
kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama ,
yaitu:
kawasan dataran rendah berupa persawahan,
perkebunan, dan pesisir;
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan; dan
kawasan kepulauan dan maritim .
(2)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sul awesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7 )
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundan gkan .