Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
Kabupaten Bantaeng;

Kabupaten Barru;

Kabupaten Bone;

Kabupaten Bulukumba;

Kabupaten Enrekang;

Kabupaten Gowa;

Kabupaten Jeneponto;

Kabupaten Kepulauan Selayar;

Kabupaten Luwu;

Kabupaten Luwu Utara;

Kabupaten Luwu Timur;

Kabupaten Maros;

Kabupaten Pinrang;

Kabupaten Sidenreng Rappang;

Kabupaten Sinjai;

Kabupaten Soppeng;

Kabupaten Takalar;

Kabupaten Tana Toraja;

Kabupaten Toraja Utara;

Kabupaten Wajo;

Kota Makassar;

Kota Palopo; dan

Kota Parepare.


Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar .

Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;

kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan

kawasan kepulauan dan maritim .

(2)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

Komentar!