Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota , yaitu :
  1. Kabupaten Bantaeng;
  2. Kabupaten Barru;
  3. Kabupaten Bone;
  4. Kabupaten Bulukumba;
  5. Kabupaten Enrekang;
  6. Kabupaten Gowa;
  7. Kabupaten Jeneponto;
  8. Kabupaten Kepulauan Selayar;
  9. Kabupaten Luwu;
  10. Kabupaten Luwu Utara;
  11. Kabupaten Luwu Timur;
  12. Kabupaten Maros;
  13. Kabupaten Pinrang;
  14. Kabupaten Sidenreng Rappang;
  15. Kabupaten Sinjai;
  16. Kabupaten Soppeng;
  17. Kabupaten Takalar;
  18. Kabupaten Tana Toraja;
  19. Kabupaten Toraja Utara;
  20. Kabupaten Wajo;
  21. Kota Makassar;
  22. Kota Palopo; dan
  23. Kota Parepare.

Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar .

Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama , yaitu:
  1. kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
  2. kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
  3. kawasan kepulauan dan maritim .
(2)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

Terkait

Komentar!