Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter
kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama ,
yaitu:
- kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
- kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
- kawasan kepulauan dan maritim .
(2)Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural y ang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .