Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengg ara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan .
Pasal 2
Tanggal 23 September 19 64 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I S ulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .