UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | - bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
- bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara;
- bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pem erintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang N o. 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c , perlu
membentuk Undang-Undang tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara ;
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 18, Pasal 18A, Pasa l 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal
21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
|
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI
TENGGARA.
|
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Unda ng No. 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Sel atan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
- Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara .
Pasal 2
Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Un dang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Neg ara Nomor 2687 ).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 3
Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas)
Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :
- Kabupaten Kolaka;
- Kabupaten Konawe;
- Kabupaten Muna;
- Kabupaten Buton;
- Kabupaten Konawe Selatan;
- Kabupaten Bombana;
- Kabupaten Wakatobi;
- Kabupaten Kolaka Utara;
- Kabupaten Konawe Utara;
- Kabupaten Buton Utara;
- Kabupaten Kolaka Timur;
- Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Kabupaten Buton Tengah;
- Kabupaten Buton Selatan;
- Kota Kendari; dan
- Kota Bau-Bau.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota
Kendari.
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter
kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama
yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan
pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami
yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan
taman laut yang merupakan konservasi dalam laut
dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi
Sulawesi Tenggara .
(2)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawe si Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY