Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawe si Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .