Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 2
Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Un dang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Neg ara Nomor 2687 ).