BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Unda ng No. 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Sel atan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara .
Pasal 2
Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Un dang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Neg ara Nomor 2687 ).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 3
Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas)
Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :
Kabupaten Kolaka;
Kabupaten Konawe Selatan;
Kabupaten Konawe Kepulauan;
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota
Kendari.
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter
kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama
yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan
pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami
yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan
taman laut yang merupakan konservasi dalam laut
dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi
Sulawesi Tenggara .
(2)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawe si Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.