Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 3
Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas)
Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :
- Kabupaten Kolaka;
- Kabupaten Konawe;
- Kabupaten Muna;
- Kabupaten Buton;
- Kabupaten Konawe Selatan;
- Kabupaten Bombana;
- Kabupaten Wakatobi;
- Kabupaten Kolaka Utara;
- Kabupaten Konawe Utara;
- Kabupaten Buton Utara;
- Kabupaten Kolaka Timur;
- Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Kabupaten Buton Tengah;
- Kabupaten Buton Selatan;
- Kota Kendari; dan
- Kota Bau-Bau.