Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGGARA


Pasal 3
Provinsi S ulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) K ota, yaitu :
  1. Kabupaten Kolaka;
  2. Kabupaten Konawe;
  3. Kabupaten Muna;
  4. Kabupaten Buton;
  5. Kabupaten Konawe Selatan;
  6. Kabupaten Bombana;
  7. Kabupaten Wakatobi;
  8. Kabupaten Kolaka Utara;
  9. Kabupaten Konawe Utara;
  10. Kabupaten Buton Utara;
  11. Kabupaten Kolaka Timur;
  12. Kabupaten Konawe Kepulauan;
  13. Kabupaten Buton Tengah;
  14. Kabupaten Buton Selatan;
  15. Kota Kendari; dan
  16. Kota Bau-Bau.

Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota Kendari.

Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tenggara .
(2)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung ting gi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

Terkait

Komentar!