Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(1)Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter
kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografi s utama
yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan
pantai , kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami
yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat , kawasan
taman laut yang merupakan konservasi dalam laut
dan potensi pariwisata , dan kawasan kepulauan yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi
Sulawesi Tenggara .