Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 15
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. para pihak; b, tujuan;
  2. ^jumlah;
  3. sumber pendanaan;
  4. persyaratan;
  5. tata cara penyaluran;
  6. tata cara pelaporan dan pemantauan; dan
  7. hak dan kewajiban pemberi dan penerima. Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
  8. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;
  9. Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan
  10. Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
    (3)
    (1)
    (4)Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai ^dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

Terkait

Komentar!