Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 15
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- para pihak; b, tujuan;
- ^jumlah;
- sumber pendanaan;
- persyaratan;
- tata cara penyaluran;
- tata cara pelaporan dan pemantauan; dan
- hak dan kewajiban pemberi dan penerima. Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;
- Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan
- Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.(3)(1)(4)Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai ^dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.