Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 33
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
  1. pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum;
  2. pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
  3. informasi dan perlindungan bagi masyarakat. Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
  4. label yang diberikan Pemerintah Pusa| dan b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk.

Terkait

Komentar!