Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 29
Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari ^Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
  1. Konservasi Sumber Daya Alam;
  2. pencadangan sumber daya alam; dan
  3. pelestarian fungsi atrnosfer. Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: (s) (1) (2) (1) (2) (3) a. perlindungan;
  4. pengawetan; dan
  5. pemanfaatan. Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui:
  6. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan ^Hidup ^yang menjadi bagian dari mitigasi ^perubahan iklim;
  7. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan ^Hidup ^yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan ^iklim;
  8. perlindungan lapisar' ozon;
  9. kegiatan pendukung pengendalian ^perubahan ^iklim; dan
  10. kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(3), Menteri dapat melakukan kegiatan ^lain ^setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala ^lembaga ^terkait. Pelaksanaan kegiatan konservasi ^lingkungan ^hidup sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dilakukan ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. Pencatatan pemanfaatan Dana ^Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^28 dilaksanakan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pengelolaan Pendanaan Lingkungan ^Hidup

Terkait

Komentar!