Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 24
Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan ^Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ^(1) ^tidak membebaskan kewajiban ^penanggung ^jawab ^Usaha ^dan/atau Kegiatan untuk melakukan ^pencegahan pencemaran ^dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha ^dan/atau Kegiatannya.

Terkait

Komentar!