Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 51
Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
    (3)b. c.
    (1)
    (2)PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 37- anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Terkait

Komentar!