Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 32
Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Dae ^rah ^wajib menerapkan Insentif dan/atau ^Disinsentif ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ^kepada ^Setiap Orang ^untuk:
  1. melaksanakan ^penaatan ^hukum;
  2. terlaksananya mekanisme reward ^and ^punishment;
  3. mendistribusikan dampak dan ^risiko ^lingkungan hidup secara adil;
  4. melakukan inovasi;
    (3)
    (4)
    (1)#.ry (2) (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 25- e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
  5. menerapkan pola konsumsi dan berkelanjutan. Penerapan Insentif dan/atau mempertimbangkan prioritas nasional. Bagian Kedua Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup produksi Disinsentif

Terkait

Komentar!