Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 37
Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup:
  1. persyaratan produk barang danjasa; dan
  2. pelaksanaan pengadaan barang danjasa. Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
  3. telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
  4. telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (1)
    (2)
    (3)
    (1)(2t Bagian Keempat Penerapan Pajak, Retribusi, dan Subsidi Lingkungan Hidup

Terkait

Komentar!