Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 44
Tata cara pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:
  1. penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  2. sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan
  3. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan. Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan: masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan niiai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/ lembaga terkait. Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan:
  4. kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;
  5. mekanisme sistem perdagangan; dan
  6. ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
    (1)(2\ (3) a. b.
    (4)REpuJ.Tott,',?Sf; "r'o -33- Bagian Ketujuh Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup Pasal 45 (1) Pengembangan Asuransi Lingkungan dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f Pemerintah Fusat. (2) Pengembangan Asuransi Lingkungan . dimaksud pada ayat (1) ditujukan Setiap Orang yang memiliki potensi lingkungan hidup. Hidup sebagaimana dilaksanakan oleh Hidup sebagaimana untuk melindungi dampak dan risiko (1)

Terkait

Komentar!