Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 12
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
  1. orang asli Papua;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;
  4. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
  7. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.

Terkait

Komentar!