Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
InfoIsiUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI
BAB XII
BAB XIII
BAB XIV
BAB XV
BAB XVI
BAB XVII
BAB XVIII
BAB XIX
BAB XX
BAB XXI
BAB XXII
BAB XXIII
BAB XXIV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2001
TENTANG
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : |
|
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua;
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri;
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua;
- Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua;
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua;
- Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
- Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan;
- Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang ini;
- Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota;
- Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota;
- Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung;
- Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
- Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun;
- Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
- Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi;
- Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
- Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua;
- Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
BAB II
LAMBANG-LAMBANG
Pasal 2
(1)Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang
Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
(2)Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi
kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak
diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
(3)Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 3
(1)Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing sebagai
Daerah Otonom.
(2)Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik.
(3)Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.
(4)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota, ditetapkan
dengan undang-undang atas usul Provinsi Papua.
(5)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung atau
yang disebut dengan nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(6)Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan atas usul Provinsi.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 4
(1)Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan
peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini.
(3)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Perdasus atau Perdasi.
(4)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5)Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut dengan
Perdasus dan Perdasi.
(6)Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan
Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7)Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau
badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(8)Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi
Papua.
(9)Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Perdasus.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1)Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif, dan Pemerintah
Provinsi sebagai badan eksekutif.
(2)Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat
Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu
dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup
beragama.
(3)MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.
(4)Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi lainnya.
(5)Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif serta
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif.
(6)Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat pemerintah
Kabupaten/Kota lainnya.
(7)Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat disebut
dengan nama lain.
Bagian Kedua
Badan Legislatif
Pasal 6
(1)Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
(2)DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5)Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan
alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
- memilih Gubernur dan Wakil Gubernur;
- mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia;
- menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur;
- membahas rancangan Perdasus dan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
- menetapkan Perdasus dan Perdasi;
- bersama Gubernur menyusun dan menetapkan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;
- pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di Provinsi Papua.
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk Provinsi Papua; dan
- memilih para utusan Provinsi Papua sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(2)Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)DPRP mempunyai hak:
- meminta pertanggungjawaban Gubernur;
- meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengadakan penyelidikan;
- mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;
- mengajukan pernyataan pendapat;
- mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;
- mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRP.
(2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)Setiap anggota DPRP mempunyai hak:
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- imunitas;
- protokoler; dan
- keuangan/administrasi.
(2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)DPRP mempunyai kewajiban:
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
- membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
(2)Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Badan Eksekutif
Pasal 11
(1)Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang
disebut Gubernur.
(2)Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
(3)Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia
dengan syarat-syarat:
- orang asli Papua;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;
- berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
Pasal 13
Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan dan pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Gubernur mempunyai kewajiban:
- memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memajukan demokrasi;
- menghormati kedaulatan rakyat;
- menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat;
- mencerdaskan kehidupan rakyat Papua;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP;
- mengajukan Rancangan Perdasi dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan DPRP; dan
- menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangun-an sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Pasal 15
(1)Tugas dan wewenang Gubernur selaku wakil Pemerintah adalah:
- melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kerja sama serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dan antara Kabupaten/Kota;
- meminta laporan secara berkala atau sewaktu-waktu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota;
- melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proses pemilihan, pengusulan pengangkatan, dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta penilaian atas laporan pertanggungjawaban Bupati/Walikota;
- melakukan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atas nama Presiden;
- menyosialisasikan kebijakan nasional dan memfasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan di Provinsi Papua;
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pembinaan karier pegawai di wilayah Provinsi Papua;
- membina hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta antar-Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memberikan pertimbangan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah.
(2)Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Wakil Gubernur mempunyai tugas:
- membantu Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya;
- membantu mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Provinsi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 17
(1)Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu masa jabatan berikutnya.
(2)Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai
habis masa jabatannya.
(3)Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi sampai habis
masa jabatannya.
(4)Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat
pemerintah Provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai
terpilih Gubernur yang baru.
(5)Selama penunjukan tersebut pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas
Gubernur untuk sementara waktu.
(6)Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 18
(1)Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan Provinsi,
Gubernur bertanggung jawab kepada DPRP.
(2)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
(4)Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(5)Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di Provinsi
Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(6)Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau aparat
Provinsi, melaksanakan kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(7)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Majelis Rakyat Papua
Pasal 19
(1)MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama,
dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP.
(2)Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun.
(3)Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Perdasus.
(4)Kedudukan keuangan MRP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1)MRP mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
- memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP;
- memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
- memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
- memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2)Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
Pasal 21
(1)MRP mempunyai hak:
- meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
- meminta peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
- mengajukan rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua; dan
- menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.
(2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1)Setiap anggota MRP mempunyai hak:
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- imunitas;
- protokoler; dan
- keuangan/administrasi.
(2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP,
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1)MRP mempunyai kewajiban:
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
- mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
- membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
- membina kerukunan kehidupan beragama; dan
- mendorong pemberdayaan perempuan.
(2)Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1)Pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama, dan
masyarakat perempuan.
(2)Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1)Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan oleh Gubernur kepada Menteri
Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan.
(2)Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PERANGKAT DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 26
(1)Perangkat Provinsi Papua terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan lembaga teknis
lainnya, yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan Provinsi.
(2)Perangkat MRP dan DPRP dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 27
(1)Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada
norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perdasi.
BAB VII
PARTAI POLITIK
Pasal 28
(1)Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
(2)Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan
masyarakat asli Papua.
(4)Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik
partainya masing-masing.
BAB VIII
PERATURAN DAERAH KHUSUS,PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN
KEPUTUSAN GUBERNUR
Pasal 29
(1)Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan
persetujuan MRP.
(2)Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
(3)Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perdasi.
Pasal 30
(1)Pelaksanaan Perdasus dan Perdasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, Perdasus, dan Perdasi.
Pasal 31
(1)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur, diundangkan dengan
menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi.
(2)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah
diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi.
(3)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi.
Pasal 32
(1)Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua,
dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc.
(2)Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang,
bentuk dan susunan keanggotaannya diatur dengan Perdasi.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 33
(1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 34
(1)Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:
- pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;
- dana perimbangan;
- penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;
- pinjaman Daerah; dan
- lain-lain penerimaan yang sah.
(2)Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- pajak Daerah;
- retribusi Daerah;
- hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(3)Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus
dengan perincian sebagai berikut:
- Bagi hasil pajak:
- Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen);
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).
- Bagi hasil sumber daya alam:
- Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
- Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
- Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);
- Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
- Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).
- Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
- Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; dan
- Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
- Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun;
- Mulai tahun ke-26 (dua puluh enam), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam;
- Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
- Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5), dan huruf e antara Provinsi Papua, Kabupaten, Kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal.
Pasal 35
(1)Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya kepada
Pemerintah.
(2)Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk
membiayai sebagian anggarannya.
(3)Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat persetujuan dari DPRP.
(4)Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat pertimbangan dan
persetujuan DPRP dan Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5)Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besarnya tidak melebihi
persentase tertentu dari jumlah penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6)Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini diatur dengan
Perdasi.
Pasal 36
(1)Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan
Perdasi.
(2)Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
(3)Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi, perubahan
dan perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.
Pasal 37
Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
Provinsi Papua disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP setiap tahun anggaran.
BAB X
PEREKONOMIAN
Pasal 38
(1)Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global,
diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
(2)Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan
dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan
yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Pasal 39
Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 dilaksanakan di Provinsi Papua dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat,
efisien, dan kompetitif.
Pasal 40
(1)Perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Provinsi dengan pihak lain tetap berlaku dan dihormati.
(2)Perizinan dan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang oleh putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan cacat hukum, merugikan hak hidup
masyarakat atau bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, wajib ditinjau kembali,
dengan tidak mengurangi kewajiban hukum yang dibebankan pada pemegang izin atau perjanjian
yang bersangkutan.
Pasal 41
(1)Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Provinsi
Papua.
(2)Tata cara penyertaan modal pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perdasi.
Pasal 42
(1)Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat.
(2)Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan
menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
(3)Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal
harus melibatkan masyarakat adat setempat.
(4)Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka
pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.
BAB XI
PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
Pasal 43
(1)Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan
mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum
yang berlaku.
(2)Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan
hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(3)Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa
adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat,
dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah
menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan
apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang
bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan
maupun imbalannya.
(5)Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian
sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat
dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.
Pasal 44
Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB XII
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 45
(1)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan,
melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.
(2)Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk
perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1)Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2)Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
(3)Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan
Presiden setelah mendapatkan usulan dari Gubernur.
Pasal 47
Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi berkewajiban membina,
melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya
untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki.
BAB XIII
KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI PAPUA
Pasal 48
(1)Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua sebagai
bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Daerah
Provinsi Papua kepada Gubernur.
(3)Hal-hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang ketertiban dan
ketenteraman masyarakat, termasuk pembiayaan yang diakibatkannya, diatur lebih lanjut dengan
Perdasi.
(4)Pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggungjawabkan
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua kepada Gubernur.
(5)Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua.
(6)Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(7)Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Provinsi Papua dalam pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 49
(1)Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di
Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan
sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.
(2)Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk
penugasan di Provinsi Papua.
(3)Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari
Provinsi Papua dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Provinsi
Papua dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah penugasan.
(5)Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua, Pemerintah
berkoordinasi dengan Gubernur.
BAB XIV
KEKUASAAN PERADILAN
Pasal 50
(1)Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan
adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.
Pasal 51
(1)Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang
mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di
antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(2)Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.
(3)Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.
(4)Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan atas putusan
yang telah diambil oleh pengadilan adat yang memeriksanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat pertama di
lingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang sengketa atau
perkara yang bersangkutan.
(5)Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
(6)Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan
ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum
tetap.
(7)Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang
berlaku, diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang
mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan
tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8)Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan pengadilan adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak oleh Pengadilan Negeri, maka putusan pengadilan
adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan hukum Pengadilan
Negeri dalam memutuskan perkara yang bersangkutan.
Pasal 52
(1)Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari Kejaksaan
Republik Indonesia.
(2)Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
(3)Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia.
BAB XV
KEAGAMAAN
Pasal 53
(1)Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing.
(2)Setiap penduduk Provinsi Papua berkewajiban menghormati nilai-nilai agama, memelihara
kerukunan antar umat beragama, serta mencegah upaya memecah belah persatuan dan kesatuan
dalam masyarakat di Provinsi Papua dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 54
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban:
- menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;
- mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
- memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
Pasal 55
(1)Alokasi keuangan dan sumber daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan keagamaan
di Provinsi Papua dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat
mengikat.
(2)Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang
keagamaan di Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua.
BAB XVI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 56
(1)Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua
jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua.
(2)Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan
standar mutu pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi
pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi.
(3)Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya.
(4)Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan,
lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di
Provinsi Papua.
(5)Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.
Pasal 57
(1)Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua.
(2)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi
memberikan peran sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat
yang memenuhi persyaratan.
(3)Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pembiayaan.
Pasal 58
(1)Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan keragaman
bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan dan memantapkan jati diri orang Papua.
(2)Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa
kedua di semua jenjang pendidikan.
(3)Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan dasar sesuai
kebutuhan.
BAB XVII
KESEHATAN
Pasal 59
(1)Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan pelayanan
kesehatan bagi penduduk.
(2)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan
menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan
kelangsungan hidup penduduk.
(3)Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah
Provinsi memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya
masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
(5)Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan beban
masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan keikutsertaan
lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
Pasal 60
(1)Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan dan
melaksanakan program-program perbaikan dan peningkatan gizi penduduk, dan pelaksanaannya
dapat melibatkan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang
memenuhi persyaratan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
BAB XVIII
KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 61
(1)Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua.
(2)Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk
asli Papua dalam semua sektor pembangunan Pemerintah Provinsi memberlakukan kebijakan
kependudukan.
(3)Penempatan penduduk di Provinsi Papua dalam rangka transmigrasi nasional yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan dengan persetujuan Gubernur.
(4)Penempatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perdasi.
Pasal 62
(1)Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau
pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
(2)Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan
dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan
keahliannya.
(3)Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan,
orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di
Provinsi Papua.
BAB XIX
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 63
Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah.
Pasal 64
(1)Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu
dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam
nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar
budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak
masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
(2)Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Provinsi
berkewajiban mengelola kawasan lindung.
(3)Pemerintah Provinsi wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat
dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
(4)Di Provinsi Papua dapat dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa lingkungan.
BAB XX
SOSIAL
Pasal 65
(1)Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan
jaminan hidup yang layak kepada penduduk Provinsi Papua yang menyandang masalah sosial.
(2)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya
masyarakat.
Pasal 66
(1)Pemerintah Provinsi memberikan perhatian dan penanganan khusus bagi pengembangan
suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan di Provinsi Papua.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
BAB XXI
PENGAWASAN
Pasal 67
(1)Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan
bertanggungjawab, dilakukan pengawasan hukum, pengawasan politik, dan pengawasan sosial.
(2)Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Perdasus.
Pasal 68
(1)Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi
melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan supervisi.
(2)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi, dan
Keputusan Gubernur.
(3)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota.
BAB XXII
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 69
(1)Provinsi Papua dapat mengadakan perjanjian kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, dan
budaya dengan Provinsi lain di Indonesia sesuai dengan kebutuhan.
(2)Perselisihan diantara para pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan pilihan hukum yang diperjanjikan.
Pasal 70
(1)Perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua, diselesaikan secara musyawarah
yang difasilitasi Pemerintah Provinsi.
(2)Perselisihan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, diselesaikan secara musyawarah yang
difasilitasi Pemerintah.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1)Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, Walikota,
Wakil Walikota, dan DPRD Kota di Wilayah Provinsi Papua yang telah diangkat sebelum
Undang-undang ini disahkan, tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
(2)Semua kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan tetap berlaku hingga ditetapkan lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 72
(1)Gubernur dan DPRP untuk pertama kalinya menyusun syarat dan jumlah anggota serta tata cara
pemilihan anggota MRP untuk diusulkan kepada Pemerintah sebagai bahan penyusunan
Peraturan Pemerintah.
(2)Pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah usulan diterima.
Pasal 73
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, Pemerintah
Provinsi Papua berhak menerima dan mengelola sumber daya meliputi pembiayaan, personil, peralatan,
termasuk dokumennya (P3D) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Papua sepanjang
tidak diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 75
Peraturan pelaksanaan yang dimaksud Undang-undang Otonomi Khusus ini ditetapkan paling lambat 2
(dua) tahun sejak diundangkan.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan
kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.
Pasal 77
Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan
DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir
tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku.
Pasal 79
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.