Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
(1)DPRP mempunyai hak:
  1. meminta pertanggungjawaban Gubernur;
  2. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. mengadakan penyelidikan;
  4. mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;
  5. mengajukan pernyataan pendapat;
  6. mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;
  7. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  9. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRP.
Terkait

Komentar!