Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 16
Wakil Gubernur mempunyai tugas:
  1. membantu Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya;
  2. membantu mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Provinsi; dan
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Terkait

Komentar!