Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
(1)Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:
  1. pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;
  2. dana perimbangan;
  3. penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;
  4. pinjaman Daerah; dan
  5. lain-lain penerimaan yang sah.
Terkait

Komentar!