Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 9
(1)Setiap anggota DPRP mempunyai hak:
  1. mengajukan pertanyaan;
  2. menyampaikan usul dan pendapat;
  3. imunitas;
  4. protokoler; dan
  5. keuangan/administrasi.
(2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!