Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 14
Gubernur mempunyai kewajiban:
  1. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memajukan demokrasi;
  3. menghormati kedaulatan rakyat;
  4. menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan;
  5. meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat;
  6. mencerdaskan kehidupan rakyat Papua;
  7. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  8. mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP;
  9. mengajukan Rancangan Perdasi dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan DPRP; dan
  10. menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangun-an sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.

Terkait

Komentar!