Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
(2)Pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah usulan diterima.
Terkait

Komentar!