Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 54
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban:
  1. menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  2. menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;
  3. mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
  4. memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.

Terkait

Komentar!