Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
(1)MRP mempunyai kewajiban:
  1. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
  2. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
  3. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
  4. membina kerukunan kehidupan beragama; dan
  5. mendorong pemberdayaan perempuan.
Terkait

Komentar!