Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG ^NOMOR ^20 ^TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN ^YANG ^MAHA ^ESA bahwa untuk melaksanakan ^ketentuan ^Pasal ^6 ^ayat ^(6), Pasal 7 ayat (9), Pasal 2l ^ayat ^(4), ^Pasal ^37 ^ayat ^(2), dan pasal 45 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran, ^perlu ^menetapkan ^Peraturan Pemerintah tentang Peraturan ^Pelaksanaan ^Undang- undang Nomor 20 ^Tahun ^2ol3 ^tentang ^Pendidikan Kedokteran; Mengingat 2.
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang ^Dasar ^Negara Republik Indonesia Tahun ^1945; Undang-Undang Nomor 20 ^Tahun ^2OL3 ^tentang Pendidikan Kedokteran ^(Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor ^132, ^Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia ^Nomor 5a3al;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH ^TENTANG ^PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG ^NOMOR ^20 ^TAHUN 2OI3 TENTANG PENDIDIKAN ^KEDOKTERAN. Menetapkan ^:
BAB I
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: - Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter. 2. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan ^sumber daya pendukung perguruan tinggi ^yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi. 3. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit ^yang mempunyai fungsi sebagai tempat ^pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, ^pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan ^lainnya secara multiprofesi. 4. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah ^fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. 5. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut ^Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, ^penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompentensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
- Dokter 7. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3- Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas. Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
- pembentukan Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan penambahan program program Internsip; program DLP; b.
- mengatur Fakultas studi;
- Dosen d.
- etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.
Pasal 3
- studi kelayakan dan naskah akademik;
- rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat;
- BAB II PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI (1) (2) (3) (4t (s) c. rancangan c. h. d. e. j.
- Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualilikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi; gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja; laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/ humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi kedokteran; perencanaan siste m seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tlidharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; sistem penjaminan mutu internai; l.
- hasil #iB (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- m. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
- rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta, harus memiliki:
- pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba;
- bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan
- laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang akan dibentuk. Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan statuta perguruan tinggi.
Pasal 5
- studi kelayakan;
- memiliki program studi kedokteran dan/atau kedoteran Cigi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi dengan peringkat akreditasi tertinggi;
- memiliki lulusan;
- memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- memiliki sarana prasarana untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan f ^a+"au ^Fakultas ^Kedokteran ^Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB iII PROGRAM INTERNSIP Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 8
Pasal 9
- lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
- telah disumpah sebagai dokter atau dokter ^gigi; dan c. memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip. Syarat untuk mengikuti program Internsip bagi dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri meliputi:
- lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium; dan
- memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip. Pasal 1O (1) Peserta program Internsip wajib didampingi oleh Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip.(3)(2)Fakultas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - (2) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bertugas memberikan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip. Bagian Kedua Komite Internsip Pasal 1 1 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam rangka menyelenggarakan program Internsip dapat membentuk komite Internsip. Komite Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio dan berkedudukan di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tugas, dan fungsi komite Internsip diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Program Internsip
Pasal 12
Pasal 14
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
- bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;
- mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
- mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;
- bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan
- berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
Pasal 15
- mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; -Brns {t b. mendapat Dokter atau Dokter Gigi pendamping; dan mendapat fasilitas tempat tinggal. Bagian Kelima Pendanaan Pasal 16 (1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan program Internsip. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan (3) Menteri Pasal 17 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau dokter gigi. (41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. c. d.
Pasal 18
Pasal 18
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- rekomendasi penundaan penerbitan ^STR definitif.
Pasal 19
Pasal 20
- memberikan pelayanan kesehatan di pelayanan primer yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas yang sesuai dengan latar belakang budaya;
- menyediakan pelayanan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara;
- menyediakan pelayanan komprehensif meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan paliatif, yang berkeianjutan pada semua kelompok usia dan penyakit; dan
- memberikan pelayanan sesuai etik dan bertanggung jawab secara profesional berbasis bukti ilmiah. DLP bersama dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi spesialis-subspesialis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain berpartisipasi aktif melaksanakan program jaminan kesehatan nasional dan program nasional lain pada pelayanan kesehatan. (3) DLP memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi DLP. Bagian Kedua Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer Pasal 22 (1) Program DLP hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat akreditasi tertinggi.
Pasal 23
- wahana pendidikan DLP; dan/atau
- Rumah Sakit Pendidikan.(3)(2)Ketentuan (2\ (3) negeri. Pasal 25 (l) Program DLP dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP. Standar pendidikan dan standar kompetensi ^DLP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Kementerian, kementerian ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Sistem penjaminan mutu program ^pendidikan DLP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
- memiliki pengalaman ^kerja ^10 ^(sepuluh) tahun sebagai Dosen;
- berpendidikan doktor atau ^dokter ^spesialis- subspesialis yang setara dengan ^jenjang ^tertinggi dalam Kerangka Kualifikasi ^Nasional Indonesia;
- memiliki publikasi ilmiah ^inovatif ^yang diterbitkan dalam peer ^reuieued ^journal; ^dan (3) Bagian Keempat Jenjang Jabatan, ^Pengangkatan, ^Alih Jabatan, ^dan Inpassing PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 18- d. mendapatkan pengakuan dari kelompok ^ahli sebidang (peer group expertsl.
Pasal 32
Pasal 33
- memenuhi syarat ^sebagai ^Dosen sesuai ^Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
- usia paling tinggi 55 ^(lima ^puluh ^lima) ^tahun;
- memiliki penilaian ^prestasi ^kerja ^pegawai ^bernilai baik dalam 1 (satu) tahun ^terakhir;
- mendapat rekomendasi ^dari ^direktur ^rumah ^sakit dan dekan Fakultas ^Kedokteran ^atau ^Fakultas Kedokteran Gigi; dan
- mendapat ^persetujuan ^dari ^Kementerian.
Pasal 34
- memiliki sertifikat ^profesi DLP, ^dokter ^spesialis, atau dokter gigi spesialis; dan
- pengalaman kerja paling singkat 2 ^(dua) ^tahun ^di bidang Pendidikan Kedokteran.
Pasal 35
Pasal 35
Pasal 36
- kewajiban umum;
- kewajiban terhadap pasien;
- kewajiban terhadap rekan sejawat; dan
- kewajiban terhadap diri sendiri.(1)(2)(3)Etika PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -20- (3) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Profesi, Bagian Kedua Sumpah Dokter dan Dokter Gigi
Pasal 38
Pasal 39
- saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan ;
- saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
- saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
- saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
- kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
- dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
- saya h. teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;
- saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
- sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya".
Pasal 40
- meningkatkan (3) b. memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya untuk meningkatkan daya saing bangsa; dan
- meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan. Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupai a. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik;
- kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dalam integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural; dan
- kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan milik Kementerian dalam integrasi struktural. Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fakultas Kedokteran Gigi harus bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran. (4)
Pasal 42
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
- identitas para pihak;
- tujuan dan luaran;
- ruang lingkup;
- tanggung ^jawab bersama;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
- ketentuan pelaksanaan;
- pendanaan;
- ^jangka waktu;
- keadaan kahar;
- penyelesaian sengketa para pihak; dan
- sanksi atas pelanggaran. BAB VIII SISTEM PENJAMINAN MUTU
Pasal 45
- hasil akreditasi program studi;
- hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; dan
- laporan masyarakat. BAB IX PENDANAAN
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
- pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran ^Gigi, ^dan penambahan program studi; program Internsip; program DLP; Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana ^Pendidikan Kedokteran;
- etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi;
- C.
- dengan Rumah Sakit Pendidikan, ^Wahana Pendidikan ^Kedokteran, atau lembaga lain; dan
- sistem penjaminan mutu; dan
- pendanaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i *., u J.T[ t,',3otf; *. r, o -4- Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran sesuai masa studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Huruf I Cukup ^jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan "independen' adalah tim dalam melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak lain. Huruf n Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas.
Pasal 9
Pasal 18
Pasal 49 Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas.