Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 14
Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip wajib:
  1. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
  2. bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;
  3. mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
  4. mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;
  5. bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan
  6. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;

Terkait

Komentar!