Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 39
Lafal sumpah disesuaikan dengan musyawarah kerja etik, yang berbunyi "Saya bersumpahlberjanji bahwa:
  1. saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan ;
  2. saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
  3. saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
  4. saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
  5. kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
  6. dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
  7. saya h. teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;
  8. saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
  9. sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya".

Terkait

Komentar!