Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
<<>>
(3)
(4)Pasal 6 . Pasal 6 (1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan dapat menambah program studi di bidang kesehatan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
  1. studi kelayakan;
  2. memiliki program studi kedokteran dan/atau kedoteran Cigi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi dengan peringkat akreditasi tertinggi;
  3. memiliki lulusan;
  4. memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  5. memiliki sarana prasarana untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan f ^a+"au ^Fakultas ^Kedokteran ^Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB iII PROGRAM INTERNSIP Bagian Kesatu Umum
Terkait

Komentar!