Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 33
Pengangkatan Pegawai ^Negeri ^Sipil dari jabatan ^lain ^ke dalam ^jabatan Dosen dapat ^dipertimbangkan ^dengan ketentuan paling sedikit:
  1. memenuhi syarat ^sebagai ^Dosen sesuai ^Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
  2. usia paling tinggi 55 ^(lima ^puluh ^lima) ^tahun;
  3. memiliki penilaian ^prestasi ^kerja ^pegawai ^bernilai baik dalam 1 (satu) tahun ^terakhir;
  4. mendapat rekomendasi ^dari ^direktur ^rumah ^sakit dan dekan Fakultas ^Kedokteran ^atau ^Fakultas Kedokteran Gigi; dan
  5. mendapat ^persetujuan ^dari ^Kementerian.

Terkait

Komentar!