Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 34
Pegawai Negeri Sipil ^yang pada saat penetapan Peraturan Pemerintah ini telah dan ^masih ^melaksanakan ^tugas pelayanan kesehatan dan ^pendidikan dokter ^berdasarkan keputusan pejabat ^yang ^berwenang, ^dapat ^disesuaikan dalam ^jabatan dan angka ^kredit ^Dosen ^dengan ketentuan paling sedikit:
  1. memiliki sertifikat ^profesi DLP, ^dokter ^spesialis, atau dokter gigi spesialis; dan
  2. pengalaman kerja paling singkat 2 ^(dua) ^tahun ^di bidang Pendidikan Kedokteran.

Terkait

Komentar!